SAIBETIK — Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025). Sidang digelar di ruang utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, dihadiri 33 anggota dewan.
Hadir pada agenda penting ini Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, Sekda Suadi, para kepala OPD, camat, Forkopimda, tokoh masyarakat, adat, agama, organisasi wanita, serta insan pers se-Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif untuk memajukan daerah. Ia menegaskan, penyampaian Ranperda ini sebagai wujud kepatuhan terhadap Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Alhamdulillah, Tanggamus kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2024. Ini bukan tujuan akhir, tapi awal untuk bekerja lebih baik,” ujar Bupati Saleh Asnawi.
Berikut capaian APBD 2024 Tanggamus:
- Pendapatan Daerah: Target Rp1,84 triliun, realisasi Rp1,71 triliun (92,89%)
- Belanja Daerah: Anggaran Rp1,84 triliun, realisasi Rp1,70 triliun (92,24%)
- Surplus Anggaran: Rp10,21 miliar
- SILPA: Rp12,24 miliar
Bupati menjelaskan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran agar tetap relevan dengan target pembangunan. Belanja publik diarahkan untuk memperkuat layanan dasar, percepatan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta perluasan lapangan kerja sektor riil dan UMKM.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak DPRD bersama-sama mengkaji Ranperda ini demi kemajuan Tanggamus. “Mari kita bekerja dengan niat lurus dan budaya kerja bersih. Dengan jalan lurus, Insya Allah hasilnya membawa berkah,” pungkasnya.***