SAIBETIK – Kembali ke pangkuan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, aset Pasar Gadingrejo kini menjadi perhatian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pengembang PT. Realita Agung Semesta (RAS) resmi berakhir pada 16 Mei 2025.
Namun, meskipun pengelolaan sudah sepenuhnya kembali ke pemerintah daerah, BPKAD menyatakan masih menelusuri keberadaan sertifikat tanah pasar yang belum diterima sejak proses serah terima dari Pemkab Tanggamus pada tahun 2011.
“Sampai hari ini, tidak ada sertifikat asli maupun fotokopinya. Yang kami miliki hanya berita acara serah terima antar dua pemerintah kabupaten,” ujar Sekretaris BPKAD Tri Antara, didampingi Kasubid Aset Zunaidi, di ruang kerjanya, Kamis (12/6).
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Pasar Gadingrejo berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 5, yang diterbitkan pada 3 Agustus 2004 atas nama Pemkab Tanggamus. Di atas lahan itu kemudian terbit HGB untuk PT. RAS selama 20 tahun, dan kini telah habis masa berlakunya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN Pringsewu untuk menelusuri jejak keberadaan sertifikat asli,” imbuh Tri.
Ia menambahkan bahwa masalah seperti ini tak hanya terjadi di Pasar Gadingrejo. Pasar Induk Pringsewu juga mengalami kendala serupa, meski setidaknya terdapat salinan sertifikat dalam bentuk fotokopi.
Untuk mengamankan aset, pemerintah akan memberlakukan skema sewa bangunan bagi para pedagang dengan dasar hukum dari sertifikat HPL. Pendataan dan verifikasi ulang seluruh aset pasar pun tengah dilakukan untuk memperkuat pencatatan administratif.
“Kami juga menugaskan Kepala UPT Pasar untuk menjaga dan mengawasi langsung aset fisik di lapangan,” ujarnya.
🛵 Dua Motor Dinas Dinyatakan Hilang, Sudah Ditangani
Selain persoalan pasar, BPKAD juga menyampaikan kabar terkait hilangnya dua kendaraan dinas roda dua di Pekon Tanjung Rusia Timur (Kecamatan Pardasuka) dan Pekon Tri Tunggal (Kecamatan Adiluwih).
“Sudah ditangani melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Nilai ganti rugi sudah ditetapkan oleh Inspektorat, jadi tidak ada masalah lagi,” tegas Tri.
Dengan langkah ini, Pemkab Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset daerah tetap tercatat, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***