SAIBETIK – Sosok Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mendadak menjadi perbincangan hangat publik usai mencuat dugaan serius bahwa dirinya memalsukan tahun lahir dalam dokumen resmi untuk memenuhi syarat usia sebagai CPNS.
Informasi ini pertama kali ramai dibagikan di media sosial, terutama melalui akun-akun Instagram lokal yang menyebut Eka sengaja mengubah data pada KTP dan akta kelahiran demi lolos seleksi PNS beberapa tahun silam. Aksi tersebut disebut sebagai pemalsuan sistematis yang dilakukan secara sadar.
Menyikapi isu ini, Laskar Muda Lampung (LADAM) angkat bicara. Organisasi kemasyarakatan ini menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai keadilan dan integritas birokrasi.
“Pemalsuan dokumen untuk jadi PNS bukan pelanggaran biasa. Ini bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat dan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi, apalagi oleh pejabat pendidikan,” tegas Misrul, Panglima LADAM, Kamis (12/6/2025).
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran pribadi Eka, LADAM juga menyoroti kedekatan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan Eka Afriana. Dalam pernyataannya, LADAM mendesak agar Eka dicopot dari jabatannya, dan jika tidak ada tindakan tegas, maka Eva Dwiana pun diminta mundur dari kursi Wali Kota.
“Kalau benar mereka ada hubungan darah atau dekat secara personal, dan pelanggaran ini dibiarkan, maka Eva harus ikut bertanggung jawab. Kami minta Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung tidak tinggal diam!” ujar Misrul lantang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Eka Afriana maupun Eva Dwiana. Publik menanti sikap tegas dari Pemkot Bandar Lampung, Inspektorat Daerah, BKN, dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara transparan.
Skandal ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah terhadap integritas, kejujuran, dan supremasi hukum, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral.***