SAIBETIK — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun Nagrek, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, berhasil diungkap oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran.
Dua pelaku berinisial FP (23) dan AS (20) ditangkap petugas di wilayah Desa Bunut pada Sabtu (7/6/2025), setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Herdiansyah, pemilik rumah yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong.
Dalam pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T. Mereka masuk ke rumah korban lewat pintu belakang setelah lebih dulu membuka pintu depan, dan menggondol berbagai barang seperti dua dongkrak mobil, mesin cuci, salon aktif, mesin kayu, dan per mobil. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Barang bukti berupa satu dongkrak mobil berhasil diamankan dari tangan pelaku. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Terima kasih atas respons cepat jajaran Polsek Padang Cermin dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri terus hadir sebagai penjamin rasa aman masyarakat, sekaligus perwujudan dari semangat Polri Presisi dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.***