SAIBETIK — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan regulasi pembatasan truk Over Dimension Over Load (ODOL), terutama angkutan batubara yang ditengarai menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional di wilayah provinsi tersebut.
Komitmen itu disampaikan usai menerima kunjungan kerja dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR di Kantor Gubernur, Rabu (4/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, UPT mengeluhkan kondisi Jalur Lintas Tengah sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan ke Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang yang kembali rusak parah meski baru diperbaiki.
“Truk batubara ODOL jadi persoalan serius. Jalan yang semula mulus, sekarang penuh lubang. Kita tak bisa lagi diam,” tegas Gubernur Mirza.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara, turut menyampaikan keluhan yang sama. Jalur malam hari disebut menjadi “jalur gelap” truk ODOL yang melintas tanpa pengawasan ketat.
“Kalau ini tidak ditangani cepat, anggaran akan terus habis untuk perbaikan yang tak ada ujungnya. Kami sudah siapkan langkah awal dengan menyusun Peraturan Gubernur yang melarang truk over kapasitas melintas di jalur strategis,” lanjutnya.
Pemprov juga mengimbau para pengusaha tambang, khususnya batubara, agar lebih bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang mereka manfaatkan.
“Kami ingin semua pihak ikut menjaga jalan. Jangan hanya mengambil keuntungan, tapi abai pada kerusakan yang ditinggalkan,” tegas Gubernur.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi antara Pemprov dan instansi vertikal seperti BBWS Mesuji Sekampung, BPJN Lampung, BPBPK Lampung, dan Satker Prasarana Strategis.
Para pimpinan UPT menyambut baik langkah Gubernur dan berharap regulasi baru ini bisa mendukung percepatan pembangunan infrastruktur secara merata dan berkelanjutan di Lampung.
“Sinergi lintas lembaga ini akan jadi kunci pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gubernur.***