• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Melda by Melda
05/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung, Tanggamus
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

SAIBETIK — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bersalah kepada Fitra Yunistiawan, mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, atas kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Juni 2025, Majelis Hakim yang diketuai Aria Veronica, S.H., M.H., dengan anggota hakim Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H., memvonis Fitra dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica.

BeritaTerkait

Kejari Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Refleksi, Apresiasi, dan Aksi Sosial

PN Kota Agung Tolak Praperadilan, Status Tersangka Mantan Direktur RSUDBM Tetap Sah

Jika denda tidak dibayar, Fitra akan menjalani tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp582.471.369. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baik jaksa penuntut Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Agustus, dan menetapkan Fitra sebagai tersangka pada 18 September 2024, setelah pemeriksaan intensif selama hampir 6 jam.

Fitra, yang diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif di Pemkab Tanggamus, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil audit dari Inspektorat Tanggamus menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Fitra menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp550 juta.

Modus yang digunakan termasuk mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat, meskipun laporan pertanggungjawaban (SPj) penyaluran BLT telah dibuat seolah-olah disalurkan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: FitraYunistiawanKejariTanggamusKorupsiDanaDesaPjKakonTanjungSariTipikorTanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dari Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Next Post

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

Next Post
KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sita Kunci T dan Sajam di Lokasi Penangkapan

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sita Kunci T dan Sajam di Lokasi Penangkapan

Wabup Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung & Groundbreaking Gudang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Wabup Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung & Groundbreaking Gudang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tegaskan Peran Kepala Sekolah, Thomas Americo Dorong Literasi sebagai Pondasi SDM Unggul

Tegaskan Peran Kepala Sekolah, Thomas Americo Dorong Literasi sebagai Pondasi SDM Unggul

Gubernur Lampung Siap Terbitkan Regulasi ODOL, Truk Batubara Jadi Sorotan

Gubernur Lampung Siap Terbitkan Regulasi ODOL, Truk Batubara Jadi Sorotan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

23/08/2025
Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved