SAIBETIK – Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di atas Jembatan Fly Over Km 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Tragisnya, korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak berusia 12 tahun.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan bahwa dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti yang cukup kuat.
“Pelaku berinisial AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” ungkap AKP Budi, mewakili Kapolres Lampung Selatan.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Selasa malam (27/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, MHS (12), tengah berada di atas jembatan fly over saat didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku langsung mengancam dengan sebilah pisau, memaksa korban turun dari sepeda motornya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,8 juta, dan bersama keluarga segera melapor ke Polsek Natar.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim mengarah ke pelaku AAG yang berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (28/5) di kediamannya di Dusun Margaraya. Sedangkan pelaku kedua, CI, diamankan Kamis malam (29/5) di Desa Batang Hari Ogan.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB motor korban, jaket dan celana hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp 300 ribu.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.***