SAIBETIK— Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi Polsek Sukoharjo karena diduga melakukan pencurian ponsel di enam lokasi berbeda. Penangkapan berlangsung Kamis siang (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku sedang mencari sasaran baru di wilayah Pekon Sukoharjo III.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa penangkapan NHB bermula dari laporan kehilangan ponsel yang diterima polisi. Salah satu korban, Ariyani (46), pedagang makanan di Pekon Sukoharjo III, melaporkan ponselnya, Vivo Y12, hilang saat ia sibuk melayani pembeli pada 24 April 2024.
“Dari penyelidikan, kami identifikasi pelaku yang beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ungkap AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (30/5/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku. NHB mengaku mencuri karena kecanduan judi daring jenis slot dan membutuhkan uang untuk bermain.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi Kecamatan Sukoharjo dan dua lokasi lain di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. NHB kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga, terutama di tempat umum, demi mencegah tindak kejahatan serupa.***