SAIBETIK— Menyusul beredarnya informasi di media sosial dan media daring tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Kotabumi, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah IV akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Erwin, selaku Plt. Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, tidak ditemukan adanya pungutan kepada calon peserta didik baru, seperti yang dituduhkan.
“Kami sudah turun langsung ke sekolah, bertemu dengan kepala sekolah dan komite. Hasilnya, tidak ada indikasi pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Ini hanya kesalahpahaman informasi,” ujar Erwin kepada awak media, Selasa (28/5/2025).
Dugaan pungli sempat mencuat saat beredar kabar bahwa calon siswa diminta memberikan sejumlah uang saat proses Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB). Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak terbukti dan diduga berasal dari kesalahan komunikasi antara wali murid dengan pihak sekolah.
“Kami juga telah meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah dan ketua komite. Mereka membantah adanya pungutan. Ini murni miskomunikasi yang perlu diluruskan,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, pihak Dinas Pendidikan Wilayah IV mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Kami minta masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, apalagi yang belum tentu benar. Jangan sampai menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Erwin menegaskan bahwa seluruh proses PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara gratis, sesuai ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Tidak ada pungutan dalam proses pendaftaran siswa baru. Jika masyarakat menemukan indikasi pungli yang valid, silakan laporkan ke kami melalui jalur resmi,” tegasnya.***