SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial AS (32) di kediamannya, Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Minggu pagi (25/5) pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan klip plastik kosong.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” kata AKP Candra.
Diketahui, AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian dan kini kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Candra juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi penting. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.***