SAIBETIK– Sat Lantas Polres Lampung Selatan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Bekerja Sama Dengan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar dakgar simpatik guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan. Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolres Lampung Selatan, Selasa (27/5/2025) pagi pukul 07.45 WIB.
Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung menegaskan bahwa program pemutihan merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya tanpa denda. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus terus diperkuat untuk menciptakan ketertiban dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Disiplin berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara motor, tapi juga pengemudi mobil dan semua pengguna jalan. Ini adalah bagian utama untuk mewujudkan keselamatan bersama,” jelas AKP Manggala.
Selain sosialisasi, Sat Lantas juga melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lokasi kegiatan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berjalan di Samsat Kalianda agar kewajiban pajak bisa diselesaikan dengan mudah dan tanpa beban denda.
Dengan kegiatan ini, Sat Lantas Polres Lampung Selatan berharap dapat memperbaiki disiplin berlalu lintas masyarakat sekaligus mendorong kesadaran memenuhi kewajiban pajak kendaraan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya.***