SAIBETIK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan resmi meminta Camat Palas untuk menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Langkah ini menyusul pemberhentian sementara Kepala Desa Bangunan, Isnaini bin (Alm.) Sasmita, yang terjerat perkara pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 17/Pid.8/2025/PN.Tjk.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh Erdyansyah, SH., MM., Kepala Dinas PMD Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, Camat Palas diminta menyiapkan satu orang PNS untuk mengisi jabatan sementara. Surat ini juga ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati, dan BPD Desa Bangunan.
Penunjukan Pj Kepala Desa ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi desa, menindaklanjuti laporan BPD Desa Bangunan per 10 April 2025.
Sementara itu, gelombang desakan masyarakat agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Isnaini segera dituntaskan terus bergulir. Pada Senin, 26 Mei 2025, sejumlah warga Desa Bangunan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Isnaini, terutama terkait anggaran pembangunan los pasar desa senilai Rp127.875.000 dan dana penyertaan modal desa sebesar Rp90.000.000.
“Total dana yang kami laporkan lebih dari Rp200 juta. Kami ingin kejelasan proses hukumnya,” tegas Dimas Roni, Ketua Forum, kepada Pantau Media Grup.
Sebelum ke kejaksaan, forum sempat mengadu ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, namun dijelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kalianda. Karena kunjungan mereka belum teragendakan, pihak kejaksaan meminta warga hadir kembali pada Rabu, 27 Mei 2025.
Tokoh masyarakat setempat, Zulkifli Zen, berharap agar aparat segera memproses dugaan korupsi tersebut secara hukum.
“Kami hanya ingin tahu apakah dana yang sudah dikembalikan itu benar-benar diproses atau belum. Inspektorat bilang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, makanya kami ke sini,” ungkap Zulkifli.
Warga berharap kehadiran mereka di kejaksaan menjadi awal dari penuntasan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan desa.***