SAIBETIK— Penggunaan anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2025 tengah menuai sorotan tajam. Sejumlah paket pengadaan dan alokasi dana dinilai belum mencerminkan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan dana publik.
Salah satu sorotan utama adalah honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mencapai Rp159 juta lebih. Besarnya nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan manfaat nyata yang bisa diukur oleh publik.
Selain itu, terdapat pula alokasi ratusan juta rupiah untuk honor narasumber, moderator, dan pembawa acara kegiatan administratif dan seremonial. Kegiatan seperti seminar dan sosialisasi yang didanai dinas ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan bagi peningkatan kinerja atau kesejahteraan peternak dan pekebun.
Tidak kalah menjadi perhatian adalah dana perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp59 juta. Meskipun perjalanan dinas adalah bagian dari operasional pemerintahan, masyarakat menuntut transparansi yang ketat terkait tujuan, hasil, serta pelaksanaannya.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Utara, M. Rizki, saat dikonfirmasi Jumat (23/5/2025), menegaskan seluruh pengeluaran sudah sesuai aturan yang berlaku. Rizki menjelaskan honorarium pengelola keuangan mencakup bendahara, PPK, dan PPTK. Ia juga mengakui adanya efisiensi pada honorarium narasumber, yang berkurang dari ratusan juta menjadi sekitar Rp30 juta setelah evaluasi, yang digunakan untuk bimtek di beberapa kecamatan.
“Terkait perjalanan dinas, saya sendiri lebih dari dua kali ke Jakarta dan semua sudah sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Meski demikian, sorotan publik terhadap penggunaan anggaran Disbunak Lampung Utara menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar anggaran dapat benar-benar berdampak bagi masyarakat luas.***