SAIBETIK – RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan kemudahan baru bagi pasien dengan melayani pasien hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung yang ingin memperkuat peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan universal tanpa diskriminasi administratif.
“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak membedakan pasien BPJS atau non-BPJS pada tahap awal pelayanan. Fokus utama kami adalah memberikan intervensi medis terlebih dahulu, sementara verifikasi administratif menyusul,” jelas dr. Imam, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang mengalami hambatan layanan akibat status kepesertaan JKN yang tidak aktif atau tunggakan iuran. Menurut dr. Imam, kondisi tersebut tidak boleh menghalangi pasien mendapatkan pertolongan, khususnya dalam kondisi emergensi.
“Sistem baru ini juga merupakan kolaborasi kami dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk penerima bantuan iuran pemerintah (PBI),” tambahnya.
Tenaga medis di IGD akan langsung melakukan triase dan penanganan awal tanpa menunda karena administrasi, sedangkan keluarga pasien diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses lanjutan. Hal ini memastikan tidak ada lagi pertanyaan soal jalur BPJS atau umum saat pasien datang dalam kondisi darurat.
Penerapan sistem layanan berbasis KTP ini merupakan bentuk dedikasi RSUD Abdul Moeloek dalam menegakkan prinsip keadilan (equity) dalam pelayanan kesehatan dan komitmen terhadap standar pelayanan minimal (SPM). Rumah sakit juga menegaskan pentingnya etika profesi dan pelayanan humanis berfokus pada keselamatan pasien.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang ditolak layanan medis hanya karena masalah teknis BPJS. “Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Prioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan birokrasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan paradigma pelayanan kesehatan di Lampung berubah menjadi lebih inklusif, cepat tanggap, dan menghormati martabat setiap warga. RSUD Abdul Moeloek menjadi pelopor implementasi kebijakan ini di provinsi Lampung.***