SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung demokrasi yang sehat dan transparan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tatacara Pelaporan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kesbangpol, Selasa (21/5).
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tanggamus, dengan masing-masing partai mengirimkan tujuh delegasi. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kesbangpol Tanggamus, Beni Irawan, mewakili Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan dana bantuan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Dana yang diberikan negara bukan sekadar dukungan operasional, tetapi tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan politik masyarakat,” ujarnya.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung, Inspektorat Tanggamus, BPKAD, dan Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. Materi yang disampaikan mencakup teknis pelaporan dana bantuan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol, Risnah, menegaskan bahwa tujuan utama Bimtek adalah meningkatkan kapasitas administratif pengurus partai serta menjamin penggunaan dana bantuan yang efektif dan tepat sasaran.
“Dana bantuan harus mampu menggerakkan kegiatan partai yang konstruktif dalam pembangunan daerah dan memperluas literasi politik masyarakat,” jelas Risnah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun budaya politik yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab di Kabupaten Tanggamus.***