SAIBETIK— Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5).
Dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, hadir langsung di ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum dan menolak penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan. Agenda utama pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584.464.193,-.
Tidak ada eksepsi yang diajukan kedua terdakwa terhadap surat dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.***