SAIBETIK — Tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam operasi yang digelar Sabtu (10/5) dini hari, tiga pelaku asal Kabupaten Tanggamus ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiganya adalah JA (23), warga Pekon Srimelati; RS (23), warga Pekon Gunung Doh; dan KO (18), warga Pekon Sanggi—seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Penangkapan bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo. Dalam penggerebekan pukul 01.00 WIB, JA dan KO ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T.
“Dari pengakuan mereka, kami mendapatkan nama pelaku ketiga, RS, yang kemudian kami ringkus di rumahnya di Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (11/5).
Yang mengejutkan, saat menggeledah rumah JA, petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN. Temuan ini menambah berat ancaman hukum yang akan dihadapi para pelaku.
AKP Johannes menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat curanmor yang telah beraksi lebih dari lima kali di wilayah Tanggamus, di antaranya di warung seblak Pekon Terbaya dan Alfamart Kelurahan Baros. Di wilayah Pringsewu, mereka mencuri satu unit Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD dari halaman Alfamart Pringsewu Utara.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” jelas Johannes.
Saat ini, KO sedang diperiksa intensif di Polsek Sukoharjo, sementara JA dan RS ditahan di Mapolres Tanggamus. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pringsewu tetap konsisten dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari curanmor hingga premanisme.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Ini bentuk komitmen Polri Presisi dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.***