SAIBETIK– Tim Reserse Kriminal Polsek Bakauheni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pelaku berinisial AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kalianda, Jumat (9/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AR, seorang pelajar yang kehilangan sepeda motornya, Yamaha V-Xion warna putih, saat diparkir di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (19/1/2025) pukul 03.00 WIB.
“Korban saat itu sedang bertugas dan ketika kembali, motor sudah tidak ada di tempat. Laporan langsung kami terima dan segera ditindaklanjuti,” terang AKP Indik.
Berkat penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku AAW dan meringkusnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, AAW mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial N, yang kini telah lebih dulu ditangkap dalam kasus berbeda dan sedang menjalani proses hukum.
“Keduanya menggunakan motor Honda Vario untuk mendekati motor korban dan merusak kunci dengan alat khusus. Motor hasil curian disembunyikan di kontrakan teman mereka,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti STNK, BPKB motor Yamaha V-Xion, serta motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Atas perbuatannya, AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku curanmor. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat, khususnya di kawasan strategis seperti pelabuhan,” tegas AKP Indik Rusmono.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Lampung Selatan.***