• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Pejabat Pringsewu Terjerat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kasus Dilimpahkan ke Tipikor

Melda by Melda
06/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Dua Pejabat Pringsewu Terjerat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kasus Dilimpahkan ke Tipikor

SAIBETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/5/2025).

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan pelimpahan dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Pringsewu. Tersangka TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda, sedangkan R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Berkas perkara telah disusun terpisah dan dinyatakan lengkap. Penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan dan meminta majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan rutan bagi kedua terdakwa,” kata Kadek dalam keterangan tertulis.

BeritaTerkait

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, BPN Pringsewu Jalin Silaturahmi ke Kejari

Polres dan Kejari Pringsewu Perkuat Sinergi: Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Jadi Prioritas

Surat dakwaan menyebut TP dan R dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah LPTQ yang menyebabkan kerugian negara.

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp584.464.193. Namun, hingga proses pelimpahan, pihak kejaksaan telah berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp494.974.684.

Proses hukum terus bergulir dan akan menjadi sorotan dalam penegakan hukum terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan umat.***

Source: wahyu widodo
Tags: DanaHibahLPTQKasusKorupsiKejariPringsewuPengadilanTipikorTindakPidanaKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lesty Minta Sosialisasi Pemutihan Pajak Lebih Jelas: “Jangan Bikin Masyarakat Bingung!”

Next Post

47 Mantan Kades Pesisir Nyatakan Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Next Post
47 Mantan Kades Pesisir Nyatakan Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran

47 Mantan Kades Pesisir Nyatakan Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Pemkab Pringsewu Rujuk Bocah Penderita Tumor Ganas untuk Pengobatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta

Pemkab Pringsewu Rujuk Bocah Penderita Tumor Ganas untuk Pengobatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta

31 Peserta Gugur di Hari Pertama Seleksi PPPK Lampung Selatan Karena Tak Hadir

31 Peserta Gugur di Hari Pertama Seleksi PPPK Lampung Selatan Karena Tak Hadir

Siswa Sman 1 Padang Cermin Tampilkan Senam dan Kuliner Nusantara Dalam Karya P5

Siswa Sman 1 Padang Cermin Tampilkan Senam dan Kuliner Nusantara Dalam Karya P5

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Capping Day STIKES Baitul Hikmah: Tegaskan Komitmen Cetak Perawat Berintegritas dan Berempati

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Capping Day STIKES Baitul Hikmah: Tegaskan Komitmen Cetak Perawat Berintegritas dan Berempati

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved