SAIBETIK — Dalam upayanya untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di UPTD Samsat Metro dan UPTD Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025.
Selama tinjauan, Wagub Jihan mendapati beberapa tantangan operasional, terutama pada loket informasi dan cek fisik kendaraan, di mana potensi antrian panjang terlihat cukup tinggi. Untuk itu, Wagub Jihan meminta penambahan dua petugas guna membantu memperlancar proses pelayanan.
“Saya melihat masih ada beberapa kendala, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan yang membuat antrean panjang. Untuk itu, saya minta penambahan petugas agar masyarakat yang datang bisa terlayani dengan baik,” ujar Wagub Jihan.
Namun, pelayanan di loket lainnya berjalan lancar dan terkendali. Meskipun demikian, Wagub Jihan mengingatkan pentingnya evaluasi berkelanjutan, khususnya terkait dengan proses cek fisik kendaraan yang membutuhkan waktu pendinginan mesin.
Sementara itu, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan ini di seluruh Kantor Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, dan melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Program ini memberikan berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, dan pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan. Wagub Jihan menekankan bahwa yang digratiskan dalam program ini adalah denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan pokok pajak.
“Jadi yang digratiskan adalah denda pajak yang tertunda. Misalnya ada yang tunda bayar selama lima tahun, maka dendanya akan dihapuskan, hanya harus membayar pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Wagub Jihan juga menambahkan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda akan dihapuskan, namun wajib pajak tetap harus membayar pokoknya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada yang kurang dalam pelayanan, jangan ragu untuk melapor,” tutup Wagub Jihan.***