SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali mendapat sorotan setelah ditemukannya sejumlah aset yang terbengkalai, salah satunya adalah rest area yang terletak di Kecamatan Pugung. Rest area ini sempat diresmikan pada 17 Maret 2023, namun hingga kini kondisinya terbengkalai tanpa ada kejelasan, termasuk terkait kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi aset Pemkab Tanggamus.
Alian Hadi Hidayat, SH, Ketua Bagian Hukum GMPDP Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penggelapan pada proyek rest area Pugung tersebut. Menurut Alian, bangunan yang dibangun dengan dana hampir Rp 5 miliar ini tidak memiliki kejelasan terkait kepemilikan tanahnya. Berdasarkan penelusuran, Pemkab Tanggamus sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pembangunan ini, namun tanahnya hingga kini belum ada status hukum yang jelas.
“Kami menemukan indikasi penggelapan terkait rest area di Kecamatan Pugung, Desa Rantau Tijang, tepatnya di gerbang pintu masuk Tanggamus. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan kepemilikan tanah untuk bangunan tersebut. Padahal, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar untuk pembangunan ini,” ujar Alian Hadi Hidayat, SH, di Bandar Lampung, Minggu (5/5).
Penelusuran hukum GMPDP mengungkapkan bahwa pada 7 September 2017, terdapat berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus, bersama pihak yang mewakili pemberi hibah, Sdr. Rudi Putra Hakim. Namun, hingga saat ini belum ada peralihan hak tanah dari pihak pemberi hibah, keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah, ke Pemkab Tanggamus. Akibatnya, status kepemilikan tanah yang digunakan untuk rest area tersebut belum jelas.
Alian menegaskan bahwa Pemkab Tanggamus seharusnya lebih cermat dalam menangani persoalan aset ini agar dana yang telah dikeluarkan melalui APBD tidak terbuang sia-sia tanpa hasil yang jelas. Jika tanah tersebut diperoleh melalui hibah, Pemkab seharusnya tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu. Jika memang diperlukan, proses peralihan hak tanah hibah seharusnya sudah selesai agar tanah tersebut sah menjadi milik Pemkab Tanggamus.
“Uang rakyat harus digunakan dengan bijaksana dan sesuai prosedur. Jika memang tanah tersebut hibah, tidak seharusnya Pemkab mengeluarkan dana sebanyak itu. Namun jika memang harus ada dana untuk proses peralihan hak atas tanah hibah, maka seharusnya sudah selesai dan jelas kepemilikannya,” tegas Alian.
Alian juga menyayangkan kondisi rest area yang mangkrak setelah diresmikan oleh Bupati Dewi Handayani. Sejak saat itu, rest area tersebut hanya menjadi bangunan terbengkalai yang dipenuhi tanaman liar dan terlihat sangat tidak terurus.
GMPDP mendesak agar BPKAD dan Inspektorat bersama dengan Asisten Bidang Ekonomi segera menyelesaikan persoalan terkait rest area tersebut. Mereka mengingatkan agar Pemkab Tanggamus tidak membiarkan aset tersebut terbengkalai hingga akhirnya menjadi sengketa dengan pihak-pihak atau oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Ini menjadi catatan penting agar Pemkab Tanggamus lebih hati-hati dalam mengelola anggaran APBD dan aset daerah di masa depan.***