SAIBETIK- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang April 2025. Dari operasi ini, petugas menangkap 26 pria dan 2 perempuan yang diduga berperan sebagai bandar, kurir, pengedar, maupun pengguna narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025), menyampaikan bahwa hasil ini merupakan tindak lanjut dari 24 laporan yang diterima selama sebulan terakhir.
_”Puluhan tersangka ini kami amankan berdasarkan 24 laporan yang masuk sepanjang April,”_ ujar Alfret.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, serta satu butir pil ekstasi.
_”Jika ditafsirkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp23,23 juta dan berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa dari ancaman narkoba,”_ jelasnya.
*Persebaran Kasus di Bandar Lampung *
Kapolresta mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung, dengan kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Tanjung Senang, masing-masing dengan tiga kasus.
_”Dua kecamatan tersebut memiliki jumlah kasus tertinggi, sementara sisanya tersebar di berbagai wilayah dengan satu hingga dua laporan,”_ beber Alfret.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba, khususnya para bandar dan pengedar yang masih beroperasi.
_”Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama dengan menindak tegas para bandar dan pengedar yang menjadi sumber utama masalah ini,”_ kata Made Indra.***