SAIBETIK- Seorang oknum guru SMPN 1 Kotabumi berinisial AA dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi berinisial EY (44). Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung makan depan Masjid Jamik Kotabumi pada Rabu (30/4/2025) dan disaksikan oleh sejumlah pengunjung.
Menurut EY, insiden bermula saat ia sedang makan bersama Tartila, yang merupakan istri terlapor AA. Tartila sempat menjelaskan kepada AA bahwa EY adalah kakak kandung dari adik sepupunya. Namun, AA secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke pipi dan kepala EY sambil berkata, _”Ini istri saya,”_ diikuti dengan tendangan yang membuat EY terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, AA meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, EY mengalami luka memar di bagian belakang kepala, pipi kanan, bibir kanan, dan pergelangan tangan kanan. Merasa tidak menerima perlakuan tersebut, EY melaporkan AA ke Polres Lampung Utara dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IV/2025/SPKT/POLRESLAMPUNGUTARA/POLDALAMPUNG.
_”Saya berharap pihak berwenang menangani laporan ini secara profesional dan memberikan sanksi yang sesuai kepada terlapor,”_ ujar EY.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AA dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang guru.***