SAIBETIK – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pringsewu menyatakan komitmennya untuk patuh dan kooperatif dalam proses hukum menyusul penetapan tersangka terhadap GK, salah satu mantri BRI Unit Pringsewu dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari deteksi internal BRI yang konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas perusahaan. BRI tak menoleransi praktik kecurangan dalam bentuk apapun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Ia menyebut, terhadap oknum yang terlibat, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan internal. Selain itu, BRI juga mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“BRI secara aktif dan kooperatif mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta terus menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance),” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif pada periode 2020–2022.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520 juta berdasarkan hasil audit dari auditor Kejati Lampung.
“Terhadap tersangka GK, kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Proses pengawalan juga melibatkan personel dari Kodim 0424 Tanggamus,” jelas Kadek.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan, serta sinergi antara lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.***