SAIBETIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menciduk seorang pemuda yang tega memangsa kesucian kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. AM (20), kini mendekam di balik jeruji besi setelah serangkaian aksi bejatnya terhadap SN (13), seorang pelajar SMP, terbongkar. Penangkapan pelaku dilakukan di kediaman kerabatnya di Pekon Selapan, Pardasuka, pada Sabtu (26/4/2025) sore.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan tindak lanjut dari laporan pilu ROH (40), orang tua korban. ROH tak kuasa menahan amarah dan kesedihan setelah mengetahui putrinya menjadi korban eksploitasi seksual berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2025. Modus operandi pelaku sungguh keji: memanfaatkan rekaman video asusila sebagai alat pemaksa.
“Korban sempat mencoba melawan, namun ancaman penyebaran video intim membuatnya tak berdaya dan terpaksa menuruti setiap permintaan bejat pelaku,” jelas IPDA Candra, menyampaikan keterangan Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa aksi bejat tersebut seringkali dilakukan di rumah korban, memanfaatkan kelengahan saat orang tua SN sedang bekerja di kebun. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara.
“Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Tak terima anaknya menjadi korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” imbuh Candra.
Dalam interogasi, pelaku yang sehari-harinya belum memiliki pekerjaan ini mengaku gelap mata dan tak mampu mengendalikan hasratnya hingga tega merenggut kehormatan sang kekasih berkali-kali.
“Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.***