SAIBETIK– Perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap PPID SMPN 1 Katibung resmi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Komisi Informasi Provinsi Lampung memutuskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang sah dalam sengketa tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., usai sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (24/4/2025). Menurutnya, Majelis Komisioner mengabulkan eksepsi yang mereka ajukan karena pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum ini. Dan kami bersyukur bahwa eksepsi kami diterima, membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa informasi ini,” ujar Oki.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/4/2025) sebelumnya sudah menyoroti ketidaksesuaian administrasi dan kejelasan identitas pemohon, yang menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi namun berharap agar peraturan tersebut tidak disalahgunakan.
“Kami selalu berupaya mengikuti aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Tapi perlu ada sosialisasi yang jelas kepada sekolah tentang mekanisme dan batasannya,” kata Asnawi.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah bukanlah lembaga publik yang bebas diakses tanpa aturan. “Kami siap terbuka, tapi sesuai prosedur,” tambahnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi upaya yang menyimpang dari semangat transparansi yang sehat dan bertanggung jawab.***