SAIBETIK – Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi terhadap sejumlah kendaraan ambulans milik RSUD dan puskesmas, menyusul laporan masyarakat terkait layanan kesehatan yang buruk dan dugaan kendaraan mangkrak serta mati pajak.
Langkah cepat ini ditandai dengan pemanggilan pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Pringsewu untuk hearing di gedung DPRD, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan itu, seluruh ambulans milik instansi tersebut diminta hadir langsung di halaman kantor DPRD guna dilakukan pengecekan fisik dan administrasi.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, memimpin langsung pengecekan kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat pajaknya. Ia menyebutkan bahwa dari tiga ambulans RSUD yang dicek, dua di antaranya masih bisa dioperasikan, sementara satu unit dinyatakan tidak layak jalan.
“Ambulans yang sudah tidak layak silakan diusulkan untuk penghapusan barang. Jangan dibiarkan mangkrak dan membebani anggaran,” tegas Agus.
Selain kondisi fisik, Komisi IV juga menyoroti pembayaran pajak kendaraan. Ditemukan ada ambulans yang mati pajak, meski dana perawatan dan administrasi telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Ini harus menjadi perhatian semua OPD. Pajak kendaraan operasional wajib dibayarkan tepat waktu, karena ini menyangkut layanan publik yang vital,” tegasnya lagi.
Langkah DPRD ini menunjukkan komitmen pengawasan terhadap pelayanan dasar kesehatan. Komisi IV berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan ambulans di Pringsewu bisa berjalan maksimal dan profesional demi keselamatan warga.***