SAIBETIK- Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya Tbk sebagai tersangka, menyusul indikasi kerugian negara sebesar Rp 66 miliar dari proyek senilai lebih dari Rp 1,2 triliun.
Kedua tersangka adalah Widodo (WDD), yang menjabat sebagai Kasir Divisi V, dan Juanta Ginting (JG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya saat proyek berlangsung antara tahun 2017 hingga 2019.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, di kantor Kejati Lampung, dan keduanya langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Insyaallah mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya,” ujarnya pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar. “Uang yang telah diamankan terdiri dari Rp 1,6 miliar hasil penyitaan dan Rp 400 juta hasil pengembalian,” jelas Armen.
Proyek yang disorot adalah pembangunan tol sepanjang 12 kilometer dari KM 100 hingga KM 112, bagian dari jaringan tol strategis nasional yang menjadi penghubung vital antarprovinsi di Pulau Sumatera.
Dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan proyek infrastruktur strategis nasional, serta menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik kini menanti sejauh mana penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, demi menjaga marwah keadilan serta kepercayaan terhadap institusi publik.***