SAIBETIK— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua pejabat Divisi V PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200. Proyek tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2017–2019.
Dua tersangka tersebut yakni WM alias WDD (Widodo) yang menjabat sebagai kasir dan TG alias TWT (Juwanta Ginting) selaku kepala bagian akuntansi dan keuangan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 berdasarkan Surat Tap-05 dan Tap-06 yang dikeluarkan oleh Kejati Lampung.
“Keduanya terlibat dalam pertanggungjawaban fiktif dengan memalsukan dokumen tagihan proyek yang seolah-olah sah, padahal pekerjaan tidak pernah dilakukan,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam (21/4/2025).
Menurut Armen, praktik korupsi ini dilakukan dengan menyusun dokumen palsu dan menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan beberapa vendor yang digunakan hanyalah peminjaman nama belaka. Dari rekayasa tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak resmi antara Divisi V PT Waskita Karya dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek sebagai pemilik proyek. Skema pembiayaannya menggunakan Viability Gap Fund (VGF)—subsidi dari proyek Jakarta–Cikampek II Elevated yang digunakan untuk mendukung proyek Tol Terpeka agar layak secara ekonomi dan finansial.
Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa 47 saksi, dan hingga kini berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang dikembalikan pada Senin (21/4/2025).
“Proyek ini sejatinya ditujukan untuk mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Tapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Armen.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi.***