SAIBETIK – Warga Lampung kini tak perlu lagi mengantre lama atau turun dari kendaraan saat memperpanjang STNK lima tahunan. Polda Lampung resmi meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru, Senin (21/4/2025), yang menjadi layanan pertama di provinsi ini dan kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, kehadiran layanan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi digital Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Pelayanan ini hadir sebagai bentuk modernisasi Polri. Cepat, mudah, dan nyaman, karena masyarakat tak perlu turun dari kendaraannya,” jelas Helmy.
Cukup membawa dokumen lengkap berupa KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang hendak diperpanjang, wajib pajak langsung dilayani mulai dari cek fisik kendaraan digital, verifikasi dokumen, hingga pembayaran pajak dan penerbitan STNK dan TNKB baru.
Semua proses ini hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 20 menit.
Helmy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung, termasuk Pemprov Lampung, Bappeda, Jasa Raharja, BPD Lampung, dan BRI.
“Harapan kami, layanan ini tak hanya mempercepat pelayanan publik, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan membantu mendongkrak pendapatan asli daerah,” tegasnya.***