SAIBETIK– Malam kelam menyelimuti karier politik M. Dawam Rahardjo. Mantan Bupati Lampung Timur itu akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis malam, 17 April 2025, atas dugaan kuat terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas yang menyeret anggaran negara hingga miliaran rupiah.
Tak sendirian, Dawam ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya: AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia proyek), SS alias SWN (Direktur konsultan perencana dan pengawas), dan MDR, seorang ASN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa proyek senilai Rp6,88 miliar itu justru diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar. Proyek prestisius yang dimaksudkan menjadi simbol kemajuan daerah, berubah menjadi simbol penyalahgunaan kewenangan.
“Proyek ini dimulai dari gagasan membangun ikon Kabupaten, tetapi dalam prosesnya ditemukan banyak penyimpangan. Perencanaan digelembungkan, perusahaan dipinjam nama, dan pemenang tender diskenariokan,” ungkap Armen dalam konferensi pers.
Dalam penyidikan terungkap, gambar rancangan proyek bahkan berasal dari seniman patung asal Bali. Proses tender hanya formalitas—di baliknya, perusahaan titipan didorong untuk memenangkan proyek, lalu disubkontrakkan lagi.
Hingga kini, 36 saksi telah diperiksa, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Kejati menahan seluruh tersangka di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.***