SAIBETIK – Jonartak Dinata resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus setelah dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di ruang sidang DPRD Tanggamus pada Rabu (9/4/2025). Politisi dari Partai NasDem ini menggantikan M. Suratman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, serta dihadiri oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan camat se-Tanggamus.
Dalam sambutannya, Agung Setyo Utomo menyampaikan bahwa pelantikan Jonartak Dinata berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/202/B.01/HK/2025 tanggal 25 Maret 2025, serta keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor: 170/417/19/2025 tanggal 8 April 2025.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus, kami mengucapkan selamat kepada saudara Jonartak Dinata. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan agar Jonartak segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD, memahami tata tertib serta kode etik DPRD, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan legislasi.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi juga turut mengucapkan selamat kepada Jonartak Dinata dan berharap agar ia dapat menjalankan amanah dengan baik serta bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap saudara Jonartak Dinata dapat bekerja sama dengan semua pihak, berkolaborasi dengan pemerintah daerah, serta memberikan dedikasi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada keluarga almarhum M. Suratman atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Semoga segala jasa dan baktinya menjadi amal kebaikan, serta almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tambahnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Tanggamus semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif, mengawal kebijakan daerah, serta memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.***