SAIBETIK– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung mengadakan Entry Meeting di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 9 April 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Subing, Kompleks Kantor Bupati Lampung Tengah, dan diterima langsung oleh Pj. Sekda Drs. Rusmadi, M.M., yang mewakili Bupati Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya, M.KM. Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, serta tim pemeriksa dari BPK RI.
Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI di Kabupaten Lampung Tengah, Rulita Andri Astuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 40/ST/XVIII.BLP/03/2025. Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 akan berlangsung selama 30 hari, dari 9 April hingga 8 Mei 2025. Audit ini akan dipimpin oleh Ketua Tim, Deyong Arti Santoso, dengan menerapkan standar pemeriksaan yang berlaku untuk menghasilkan opini yang objektif dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Rusmadi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas perannya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan prinsip good governance. Pemerintah daerah juga mendukung penuh proses pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rusmadi turut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan tim pemeriksa dari BPK RI serta segera menindaklanjuti temuan atau kendala yang muncul selama proses pemeriksaan. Ia berharap hasil audit ini dapat memberikan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.***