SAIBETIK – Kasus penemuan jasad perempuan di kontrakan Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suami korban sendiri.
Korban, Windayani Binti Suhana, ditemukan tak bernyawa pada 23 Maret 2025. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berinisial H (26) ditangkap oleh Tim Khusus gabungan Polsek Penengahan dan Polsek setempat di kediaman orang tuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 April 2025.
Dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pembunuhan bermula dari konflik rumah tangga. Korban disebut tengah berencana mengajukan cerai, namun pelaku tidak terima.
“Pelaku mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepala korban ke lantai. Kekerasan ini menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik, bantal, dan pakaian korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif petugas di lapangan. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan domestik dapat berujung pada tragedi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan dalam lingkungan sekitar.***