SAIBETIK β Sebuah tragedi memilukan terjadi di Dusun Purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Seorang pria bernama Bahirun (50) nekat menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, K (44), hanya karena persoalan hutang.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, menjelang berbuka puasa. Kurang dari 12 jam setelah peristiwa berdarah itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 26 Maret 2025.
πͺ Kronologi: Dari Penagihan Hutang hingga Pembunuhan
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, kasus ini bermula saat Bahirun datang ke rumah adiknya untuk menagih hutang Rp25 juta.
π Fakta yang terungkap:
β
Korban sudah membayar Rp17 juta dan masih memiliki sisa hutang Rp8 juta.
β
Korban berjanji akan melunasi pada bulan Desember.
β
Namun, saat ditagih, korban diduga berkata: βKalau mau tersinggung, tersinggung lahβ.
π₯ Perkataan ini membuat pelaku naik pitam. Tanpa pikir panjang, Bahirun mencabut pisau dari pinggangnya dan langsung menikam ulu hati korban.
π Laporan medis dari Puskesmas Negara Ratu mengungkapkan:
π Korban mengalami luka tusuk sedalam 8 cm dan lebar 2 cm di bagian ulu hati.
π Korban langsung tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.
βοΈ Pelaku Terancam Hukuman Berat
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Bahirun. Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:
πΉ Pisau garpu yang digunakan untuk menusuk korban.
πΉ Sejumlah pakaian pelaku dan korban yang penuh bercak darah.
Atas perbuatannya, Bahirun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
β οΈ Pelajaran dari Kasus Ini: Hutang Bisa Lebih Berbahaya dari yang Dikira
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keuangan bisa berujung pada tragedi yang mengerikan. Persoalan hutang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin justru berakhir dengan hilangnya nyawa dan hancurnya ikatan keluarga.***