SAIBETIK – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memimpin apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).
Apel ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.
Apel Rutin untuk Meningkatkan Disiplin dan Silaturahmi
Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk:
✅ Mempererat silaturahmi antarpegawai pemerintah daerah.
✅ Meningkatkan disiplin dan kinerja ASN.
✅ Menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam amanatnya, Bupati Dendi menekankan beberapa poin penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta isu eksternal yang berpengaruh terhadap pemerintahan daerah.
ASN Diminta Bijak Menyikapi Informasi Publik
📢 “Saya mengajak seluruh ASN untuk lebih bijak dalam memahami dan menyikapi berbagai informasi yang beredar agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan,” ujar Bupati Dendi.
ASN diharapkan mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi yang membangun, terutama dalam menghadapi isu-isu strategis.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kebijakan Efisiensi dan Penerapan Work From Anywhere (WFA)
Bupati Dendi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan efisiensi, yang berdampak pada berbagai sektor operasional pemerintahan.
Sebagai bentuk adaptasi, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
📌 “Dengan kebijakan ini, ASN memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap harus menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Setiap unit kerja harus memastikan bahwa tugas pokok dan fungsi tetap berjalan optimal demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.***