• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungutan Liar dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga

Melda by Melda
13/03/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungutan Liar dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga

SAIBETIK – Bayu Teguh Pranoto, pemilik Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Dwi Pujo Prayitno dalam kasus ganti rugi lahan terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Dalam konferensi pers di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Metro Timur, Rabu (12/3/2025), Bayu menegaskan bahwa Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang ditugaskan oleh kantornya.

“Dwi Pujo Prayitno bekerja atas penugasan resmi dari kantor kami. Bahkan rekening yang digunakan untuk menampung sukses fee juga atas instruksi kantor, karena warga lebih mempercayai beliau,” jelas Bayu.

BeritaTerkait

Menjelang Lebaran, Pasar Inpres Way Jepara Sepi Pembeli, Pedagang Resah

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Dukungan Warga Berawal dari Perjuangan Sejak 1998

Menurut Bayu, kepercayaan warga terhadap Dwi Pujo Prayitno sudah terjalin sejak 1998, ketika ia membantu warga melepaskan lahan pertanian dari Register 37 Way Kibang. Saat itu, ia ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk mendampingi warga dalam advokasi hukum. Berkat perjuangannya, lahan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kawasan hutan produksi dan diakui sebagai Desa Mekar Mulya.

Kepercayaan ini berlanjut hingga Januari 2024, ketika perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan kepala desa terdampak meminta bantuan Dwi Pujo untuk mendampingi mereka dalam proses ganti rugi lahan proyek bendungan.

“Warga ingin agar lahan pertanian mereka mendapat ganti rugi yang layak, bukan hanya tanaman tumbuhnya saja, sebagaimana keputusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung,” tambah Bayu.

Pergantian Kuasa Hukum Akibat Ketidakjelasan Kasus

Sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka. Namun, setelah tiga tahun tanpa perkembangan, pada awal 2024, warga akhirnya beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah warga pada 24 Januari 2024, yang juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Intel Polsek, Intel Polres, serta kepala desa setempat.

Pada 7 Februari 2024, diterbitkan Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 hingga No.7.9/BTP-SK/II/2024, yang mengesahkan tim advokat baru, termasuk Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari, dan Dwi Pujo Prayitno sebagai konsultan hukum.

Perjuangan Hingga ke KLHK Berbuah Persetujuan Ganti Rugi

Setelah menerima kuasa, tim hukum berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Mereka menemukan bahwa ganti rugi lahan dalam Register 37 Way Kibang telah disetujui oleh hampir semua instansi, kecuali Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kantor hukum mengajukan permohonan pelepasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, pada Juni 2024, KLHK menyetujui pelepasan lahan dan meminta Kementerian PUPR segera menyelesaikan hak-hak warga terdampak.

Sukses Fee dan Kontroversi Kuasa Substitusi

Pada September 2024, kantor hukum menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15% dari pencairan ganti rugi. Namun, Kemari menolak menandatangani, karena telah dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Timur.

Akibatnya, Dwi Pujo Prayitno ditugaskan untuk mengurus penerimaan sukses fee, sesuai dengan kepercayaan warga kepadanya.

Namun, masalah muncul ketika Kemari membuat Surat Kuasa Substitusi tanpa izin, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee pencairan tahap kedua dan ketiga pada Desember 2024.

“Tindakan ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana serta berpotensi memicu sengketa hukum lebih lanjut,” ujar Bayu.

Bayu Teguh Pranoto: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

Bayu menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Dwi Pujo Prayitno dalam kasus ini telah sesuai prosedur hukum dan dilakukan atas instruksi resmi kantor hukum.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Bayu juga menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat dan menyudutkan kantornya, terutama terkait tuduhan pungutan liar.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya adalah atas arahan resmi kantor kami,” pungkasnya.***

Source: Arief Mulyadin
Tags: BayuTeguhPranotoBendunganMargaTigaGantiRugiLahanKlarifikasiHukumLampungTimurPolemikSuksesFee
ShareTweetSendShare
Previous Post

ASDP Terapkan Diskon Tarif Kendaraan Penumpang hingga 36% pada Layanan Express Merak-Bakauheni saat Arus Mudik Lebaran 2025

Next Post

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian

Next Post
Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Berbondong-Bondong Manfaatkan Harga Ekonomis

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Berbondong-Bondong Manfaatkan Harga Ekonomis

Bupati Lampung Barat Desak Pemprov Tindaklanjuti Jalan Rusak yang Sempat Viral

Bupati Lampung Barat Desak Pemprov Tindaklanjuti Jalan Rusak yang Sempat Viral

Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah Ramadhan dan Musrenbang Kecamatan

Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah Ramadhan dan Musrenbang Kecamatan

Polres Lampung Barat dan Awak Media Berbagi Kebersamaan di Bulan Ramadan

Polres Lampung Barat dan Awak Media Berbagi Kebersamaan di Bulan Ramadan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved