SAIBETIK – Lima pria di Pekon Podomoro, Pringsewu, ditangkap polisi usai kedapatan bermain judi kartu remi jenis abok pada Sabtu (8/3/2024) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Digerebek Berdasarkan Laporan Warga
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak dan mengamankan lima pria yang sedang asyik bermain judi di dalam rumah warga,” ujar AKP Priyono, Minggu (9/3/2024).
Kelima tersangka yang diamankan berinisial:
- AP (39)
- SD (31)
- PO (45)
- RF (31)
- MG (35)
Mereka seluruhnya merupakan warga setempat.
Barang Bukti Judi Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ Dua set kartu remi
✔ Satu meja kayu
✔ Empat besek nasi untuk tempat taruhan
✔ Uang tunai Rp970 ribu
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***