SAIBETIK– Tim Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menggulung pelaku pencurian sembilan mesin pompa air (sibel) yang meresahkan petani di Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku, seorang pria berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan terkait penjualan mesin sibel hasil curian. “Pelaku JS ditangkap setelah mencoba menjual mesin sibel yang dicurinya,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Menurut pengakuan pelaku, ia bertindak sendirian dalam melakukan pencurian pada malam 27 Februari 2025. Dengan merusak casing paralon sumur bor, pelaku menarik kabel dan mencuri mesin sibel dari sembilan titik sumur bor yang berbeda dalam satu malam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18.250.000.
Petani setempat, Made Rudi Dwipayana (31), adalah salah satu korban yang kehilangan mesin pompa airnya. Aksi pencurian ini membuat warga sekitar khawatir, mengingat mesin sibel merupakan alat vital dalam pengairan sawah.
Pelaku yang cukup licin dalam menghindari pelacakan polisi, akhirnya berhasil ditangkap berkat kesigapan tim kepolisian yang memantau transaksi mencurigakan di sekitar Pasar Patok Sidomulyo. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Polsek Sidomulyo kini masih mengejar lima unit sibel lainnya yang telah dijual pelaku. “Pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tambah Iptu Sugiyanto.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian juga berjanji akan meningkatkan patroli di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa.***