SAIBETIK – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran, calon bupati nomor urut 02, Nanda Indira, angkat bicara. Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan MK dan mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menerima dan menghormati keputusan MK. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita jalani dengan bijaksana,” ujar Nanda, Rabu (26/2/2025).
Jaga Persatuan, Hindari Gesekan Politik
Lebih lanjut, Nanda menyerukan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan PSU. Menurutnya, persatuan masyarakat lebih penting dibandingkan kepentingan politik sesaat.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan. Pilkada ini harus menjadi ajang demokrasi yang damai dan berintegritas,” tambahnya.
Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Pesawaran
Nanda menegaskan bahwa dirinya bersama pasangannya, Anton, tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan membangun Pesawaran.
“Kami tetap optimis dan akan terus berjuang demi kemajuan Pesawaran. Harapan kami, PSU nanti dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis,” tegasnya.
Putusan MK: PSU Dilaksanakan dalam 90 Hari
Sebagai informasi, MK telah membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto setelah Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan.***