SAIBETIK – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Barat menggelar pertemuan dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lampung Barat di Kantor PDM, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (26/02/2025). Silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam membahas legalitas aset tanah yang dimiliki Muhammadiyah di wilayah tersebut.
Ketua PDM Muhammadiyah Lampung Barat, Martin Wizep, mengungkapkan bahwa organisasi ini memiliki sejumlah aset tanah yang belum bersertifikat dan sebagian menghadapi kendala hukum.
“Kami mengapresiasi kehadiran ATR/BPN Lampung Barat di kantor kami. Banyak aset Muhammadiyah yang perlu disertifikasi agar memiliki kepastian hukum, terutama tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat,” kata Martin.
Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., beserta sejumlah pejabat ATR/BPN lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Oki menegaskan pentingnya proses inventarisasi dan sertifikasi untuk memastikan aset Muhammadiyah terdaftar secara legal.
“Kami siap membantu Muhammadiyah dalam mempercepat legalisasi tanah yang dikelola. Dengan adanya sertifikat, aset ini akan lebih terjamin dan bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya,” jelas Oki.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf dan langkah-langkah yang harus ditempuh guna menyelesaikan kendala administrasi yang ada.
Silaturahmi ini ditutup dengan sesi diskusi dan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara ATR/BPN dan Muhammadiyah dalam proses sertifikasi aset tanah di Lampung Barat.***