• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

Melda by Melda
26/02/2025
in POLITIK
M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

SAIBETIK– Politisi NasDem, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan cacat administrasi dalam pencalonan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran saat itu.

Nasir menegaskan bahwa ia telah mendengar putusan MK yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Aries Sandi pada 2010 menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam proses pencalonannya.

“Fakta persidangan di MK kemarin menyebutkan bahwa syarat pencalonan Aries Sandi pada 2010 juga menggunakan SKPI. Ini yang perlu dipertanyakan lebih lanjut,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

BeritaTerkait

Golkar Lampung Utara Ganti Nahkoda! Aprozi Alam Resmi Jadi Plt Ketua, Siap Gaspol Jalankan Mesin Partai

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

Dugaan Pelanggaran TSM dan Manipulasi Dokumen

Pada Pilkada 2010, Nasir mengaku telah menggugat dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Aries Sandi. Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena selisih suara di bawah tiga persen dari total pemilih.

“Kami memang tidak tahu jika ijazah yang digunakan saat itu adalah SKPI, sehingga tidak menggugatnya,” kata Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mencurigai adanya permainan antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu sehingga berkas pencalonan dapat lolos meski SKPI disebut cacat prosedur dalam sidang MK.

“Jangan-jangan memang ada main mata antara Aries Sandi dan penyelenggara pada Pilkada 2010 lalu,” tegasnya.

Siap Laporkan Dugaan Manipulasi Dokumen

Nasir juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat dugaan manipulasi dokumen tersebut telah merugikannya dalam kontestasi Pilkada 2010.

Sebagai informasi, pada Pilkada Pesawaran 2010, M. Nasir berpasangan dengan Arofah, sementara Aries Sandi berpasangan dengan almarhum Musiran. Hasil Pilkada menunjukkan Aries Sandi memperoleh 30,05 persen suara, sementara Nasir mendapatkan 27,77 persen dari total 204.987 suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pilkada tersebut diikuti oleh tujuh pasangan calon.***

 

Source: WAHYUDIN
Tags: GugatanMKNasdemPemiluPilkadaPesawaranPolitikLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

Next Post

Wakil Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Inpres Kalianda Jelang Ramadan, Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Next Post
Wakil Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Inpres Kalianda Jelang Ramadan, Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Wakil Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Inpres Kalianda Jelang Ramadan, Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Ketua TP PKK Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ketua TP PKK Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang, Pererat Hubungan dan Motivasi Pembinaan

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang, Pererat Hubungan dan Motivasi Pembinaan

Pemkab Lampung Barat Gelar Rapat Lintas Sektoral Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Pemkab Lampung Barat Gelar Rapat Lintas Sektoral Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Putusan Banding Kasus Korupsi BPHTB Waris: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis, Hukuman Waskito Dikurangi

Putusan Banding Kasus Korupsi BPHTB Waris: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis, Hukuman Waskito Dikurangi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Refleksi Imlek 2026, Nilai Kebajikan dan Disiplin Ditekankan untuk Generasi Muda

Refleksi Imlek 2026, Nilai Kebajikan dan Disiplin Ditekankan untuk Generasi Muda

16/02/2026
Dugaan Pelanggaran Administrasi SMA Siger, Pengawasan Diperketat

Dugaan Pelanggaran Administrasi SMA Siger, Pengawasan Diperketat

16/02/2026
Aksi Kreatif Warga Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Daerah

Aksi Kreatif Warga Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Daerah

16/02/2026
Dugaan Tanah Negara Jadi HGU, LADAM: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Kontroversi Dana Hibah Pendidikan, Desakan Penindakan Menguat

16/02/2026
Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

16/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved