SAIBETIK– Polres Pringsewu menangkap WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja jaringan Aceh. Sejak 2017, WP telah mengedarkan 76 kilogram ganja melalui media sosial secara privat.
Dari hasil penggeledahan di rumah WP pada 4 Februari 2025, polisi menemukan 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, serta 2 butir amunisi aktif. Selain itu, petugas juga menyita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanam, dan timbangan digital.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa WP masih menyimpan barang bukti tambahan di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah diperiksa, ditemukan 9 kg ganja yang belum sempat terjual.
“WP menerima pasokan 76 kg ganja dari seseorang berinisial BN. Sebanyak 40 kg dikirim ke Depok, sementara sisanya didistribusikan ke beberapa pembeli atas perintah BN,” jelas Kapolres.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata, WP tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga menanam dan mengekstrak ganja menjadi minyak, yang diklaim sebagai obat untuk berbagai penyakit.
Akibat perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Menariknya, WP mengaku sebagai anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjualnya secara privat melalui media sosial, dan produk ekstraknya saya kirim ke luar Lampung,” ujarnya.***