SAIBETIK– Seorang pria paruh baya, Dedih (42), yang dikenal sebagai dukun atau paranormal di Pekon Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya sendiri.
Penangkapan ini bermula dari laporan suami korban, SO (66), yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap istrinya, SF (56). Korban yang mempercayai kemampuan pelaku dalam mengobati penyakit, datang ke rumah Dedih pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Dengan dalih ritual pengobatan, pelaku membawa korban ke tepi sungai dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“Pelaku berpura-pura kesurupan dan melakukan ritual yang tidak wajar. Korban yang merasa curiga dan tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Ipda Candra Hirawan, Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Jumat (7/2/2025).
Dalam pemeriksaan, Dedih mengakui bahwa ia tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia hanya memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pengobatan alternatif yang tidak jelas. Laporkan segera jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” tegas Ipda Candra.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan penjara hingga sembilan tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.***