• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kepala Toko Sepatu di Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Melda by Melda
06/02/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kepala Toko Sepatu di Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta Rupiah

SAIBETIK – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store, setelah dilaporkan melakukan penggelapan barang dagangan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 294 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah hasil audit internal PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023 menemukan adanya selisih stok barang yang mencurigakan.

Menurut Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan perbedaan jumlah barang sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal yang tidak tercatat dalam sistem, dengan nilai mencapai Rp 294.473.400.

BeritaTerkait

Penuh Haru dan Kehangatan, Pisah Sambut Dandim 0424/Tanggamus di Pringsewu Jadi Momen Tak Terlupa

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Hukum dan Klarifikasi Isu Dokumen Nasabah

“JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” kata Candra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JM yang menjabat sebagai kepala toko sejak 2016, diketahui telah melakukan penggelapan barang dagangan di toko tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama. Penggelapan ini baru terungkap setelah audit internal perusahaan yang memeriksa stok barang di beberapa lokasi.

Setelah dilaporkan, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, namun pada 5 Februari 2025, ia berhasil diamankan saat kembali ke kampung halamannya. Dalam pemeriksaan, JM beralasan bahwa barang yang hilang dipinjamkan ke kepala toko Bata lainnya di daerah lain, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya.

“Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Candra.

Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***

Source: MELDA
Tags: BataChandraDepartmentStorehukumKerugianPerusahaanPenggelapanPenggelapanBarangPolisiPringsewuSatreskrimPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Bongkar Makam untuk Autopsi Korban Penganiayaan Berat oleh Kepala Dusun di Natar

Next Post

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Ungkap Kasus Kaburnya 4 Tahanan Polda Lampung dan Evaluasi Kapolda

Next Post
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Ungkap Kasus Kaburnya 4 Tahanan Polda Lampung dan Evaluasi Kapolda

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Ungkap Kasus Kaburnya 4 Tahanan Polda Lampung dan Evaluasi Kapolda

Aksi Mahasiswa Jilid 2: Desak Proses Hukum Terhadap Elah Karmilah dan Usut Aliran Dana Judi Online

Aksi Mahasiswa Jilid 2: Desak Proses Hukum Terhadap Elah Karmilah dan Usut Aliran Dana Judi Online

Sakit Hati Ditolak, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Teman Wanitanya

Sakit Hati Ditolak, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Teman Wanitanya

Forum Muda Lampung dan Disdikbud Lampung Bahas Pelestarian Budaya, Siapkan Festival di Jakarta

Forum Muda Lampung dan Disdikbud Lampung Bahas Pelestarian Budaya, Siapkan Festival di Jakarta

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Bahaya Rip Current Jelang Libur Lebaran

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Bahaya Rip Current Jelang Libur Lebaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

KemenLH RI dan DLH Tanggamus Dorong Kolaborasi Sektor Swasta untuk Percepat Penanganan Sampah

KemenLH RI dan DLH Tanggamus Dorong Kolaborasi Sektor Swasta untuk Percepat Penanganan Sampah

01/07/2025
Program Makan Bergizi Gratis, Strategi Jitu Pemerintah Cegah Stunting dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

Program Makan Bergizi Gratis, Strategi Jitu Pemerintah Cegah Stunting dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

01/07/2025
Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

01/07/2025
FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

01/07/2025
Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved