SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diringkus pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi Pencurian dan Penangkapan
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa AS mencuri sembilan unit handphone berbagai merek serta satu celana jeans dari rumah warga di Desa Ketapang.
“Pencurian terjadi pada Senin (20/1/2025). Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dapur belakang. Korban baru menyadari kehilangannya saat bangun pagi, dengan total kerugian sekitar Rp7 juta,” ujar Iptu Dixko.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. AS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa handphone curian yang masih disimpan dan digunakan pelaku. Saat diperiksa, AS mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri.
Atas kejahatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan
Keberhasilan Tekab 308 dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi dari masyarakat. Polisi pun mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan, mengunci pintu dengan baik, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan,” tutup Iptu Dixko.***