SAIBETIK– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berinovasi dengan memberikan kemudahan baru bagi pengguna jasa kapal ferry. Sejak 25 Desember 2024, ASDP memperkenalkan kebijakan yang lebih fleksibel untuk pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan tambahan bagi pelanggan dengan proses yang lebih mudah dan ramah pengguna.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk meningkatkan pengalaman pengguna, terutama sejak implementasi sistem digitalisasi tiket melalui aplikasi Ferizy. “Sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan agar lebih efisien dan menguntungkan pengguna,” ujarnya.
Dalam kebijakan terbaru, penalti untuk refund yang sebelumnya terdiri dari dua potongan—25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket—sekarang hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket. Sementara itu, untuk perubahan jadwal (reschedule), biaya yang dikenakan hanya 10% dari harga tiket, lebih ringan dibandingkan sebelumnya yang memotong 25% biaya administrasi dan 25% harga tiket.
Fasilitas refund dan reschedule ini dapat diakses dengan syarat pengajuan dilakukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan, dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000. Pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com atau menghubungi Contact Center ASDP di 191 atau WhatsApp 0811-1021-191. Sedangkan untuk reschedule, layanan ini masih dalam pengembangan dan segera dapat diakses di seluruh platform Ferizy.
Hindari Calo, Beli Tiket Online Mandiri
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2025 yang akan datang, ASDP mengimbau para pengguna jasa untuk membeli tiket melalui aplikasi atau website Ferizy secara mandiri. Pembelian tiket sudah dapat dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan. Pembelian tiket di beberapa pelabuhan utama juga memiliki batasan radius tertentu, antara lain:
- Pelabuhan Merak: Maksimal pembelian dari Hotel Pesona Merak (4,71 km).
- Pelabuhan Bakauheni: Maksimal pembelian dari Balai Karantina Pertanian (4,24 km).
- Pelabuhan Ketapang: Maksimal pembelian dari Terminal Sritanjung (2,65 km).
- Pelabuhan Gilimanuk: Maksimal pembelian dari Terminal Kargo (2 km).
Shelvy Arifin menambahkan, “Dengan membeli tiket secara mandiri tanpa melalui calo, pengguna jasa akan membantu kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk perjalanan yang aman dan nyaman.”
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penyeberangan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi, guna memberikan pengalaman terbaik bagi penggunanya.***