• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, Dukung Asta Cita Presiden dalam Pemberantasan Narkoba

Melda by Melda
27/01/2025
in REDAKSI
Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, Dukung Asta Cita Presiden dalam Pemberantasan Narkoba

SAIBETIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (38), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Banjar Negri, Kecamatan Way Lima, berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Barang Bukti Narkoba Siap Edar
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Sastra Budi, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket, dengan total berat 12,19 gram.

BeritaTerkait

Kasus Pajero di Lampung Makin Panas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi dan Debt Collector Saling Lapor

Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Hanya 2 Tahun Bebas dari Penjara

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa paket-paket sabu siap edar,” ujar Sastra Budi, Senin, 27 Januari 2025.

Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba juga berhasil menangkap dua pria berinisial N dan P yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa sabu seberat lebih dari 9 gram.

“Perang melawan narkoba menjadi prioritas kami, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya narkotika,” tegas Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah.***

Source: MELDA
Tags: Asta Cita Presidenberita kriminal Lampung.narkoba di Lampungpemberantasan narkobapenegakan hukum narkotikapengedar sabu ditangkapPESAWARANPolda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Patrick Kluivert Pantau Laga Dewa United vs Persija: Duel Para Pemain Timnas Indonesia

Next Post

Optimisme Kuasa Hukum Nanda Indira: Gugatan Pilkada Pesawaran ke MK Semakin Kuat

Next Post
Optimisme Kuasa Hukum Nanda Indira: Gugatan Pilkada Pesawaran ke MK Semakin Kuat

Optimisme Kuasa Hukum Nanda Indira: Gugatan Pilkada Pesawaran ke MK Semakin Kuat

Tangani Longsor, Dinas BMBK Lampung Bangun Talud di Pematang Liang

Tangani Longsor, Dinas BMBK Lampung Bangun Talud di Pematang Liang

Polres Pesawaran Siap Bangun Pos Sat Polairud di Pulau Pahawang

Polres Pesawaran Siap Bangun Pos Sat Polairud di Pulau Pahawang

Polisi Tindak Tegas Balap Liar di Tanjung Bintang: 20 Motor Diamankan

Polisi Tindak Tegas Balap Liar di Tanjung Bintang: 20 Motor Diamankan

Krisis Petani Singkong di Lampung: Pabrik Tutup, Harga Anjlok, Panen Terancam Busuk

Krisis Petani Singkong di Lampung: Pabrik Tutup, Harga Anjlok, Panen Terancam Busuk

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved