SAIBETIK– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengeluarkan imbauan bagi warga Lampung Barat untuk sementara waktu menghentikan aktivitas berkebun di kawasan yang berbatasan dengan hutan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak pencegahan menyusul insiden tragis yang menimpa Zainudin, seorang petani yang tewas diserang Harimau Sumatera di area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa insiden tersebut menjadi pengingat akan potensi bahaya yang mengintai di kawasan hutan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkebun di wilayah berbatasan dengan hutan hingga situasi lebih aman. Langkah ini demi keselamatan bersama,” ujar Yuni, Kamis (23/1/2025).
Habitat Harimau dan Keselamatan Warga
Pihak kepolisian menyoroti aktivitas berkebun warga di dalam kawasan hutan, yang merupakan habitat alami Harimau Sumatera. Hal ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
“Banyak warga yang mengelola lahan di dalam kawasan konservasi, sehingga risiko konflik dengan satwa liar sangat tinggi. Untuk itu, kami meminta masyarakat menghentikan aktivitas di area tersebut sementara waktu,” tambah Yuni.
Polda Lampung bersama pengelola TNBBS berencana meningkatkan sosialisasi kepada warga untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari aktivitas yang dapat memicu konflik dengan satwa liar.
Kronologi Penemuan Korban
Zainudin, warga asal Jawa Tengah, dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum jasadnya ditemukan pada Selasa malam, 21 Januari 2025. Camat Batu Brak, Ruspel Gultom, menjelaskan bahwa korban diduga diserang harimau saat berkebun di lahan kopi.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah pencarian intensif oleh warga. Berdasarkan temuan di lapangan, insiden ini kemungkinan besar terjadi beberapa hari sebelum korban ditemukan,” ungkap Ruspel.
Edukasi dan Pencegahan Konflik
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi masyarakat terkait keberadaan satwa liar di kawasan konservasi. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan dapat memperkuat upaya edukasi dan pencegahan konflik manusia dengan satwa liar.
“Selain imbauan penghentian sementara aktivitas berkebun di kawasan hutan, kami juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi panduan keselamatan dari pihak berwenang,” kata Yuni.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan sebagai habitat satwa dilindungi. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola konservasi diharapkan dapat menciptakan harmoni antara manusia dan lingkungan.***