SAIBETIK InsidePolitik — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan penolakan terhadap wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, yang tengah dibahas dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi justru akan memicu konflik agraria yang lebih tajam. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan ketimpangan fungsi antara perguruan tinggi dengan masyarakat sekitar.
“Jelas akan ada konflik antara kampus dan masyarakat terkait tambang, karena kampus berada di kawasan yang sama dengan masyarakat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan,” ujar Herianto.
Sebagai respons, BEM SI secara tegas menuntut agar RUU Minerba tidak disahkan. Ia menilai bahwa RUU ini akan memperburuk ketimpangan sosial antara elit pengusaha dan masyarakat, serta berpotensi merusak lingkungan.
Alih-alih meloloskan RUU Minerba, BEM SI mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum jelas kelanjutannya. “RUU Perampasan Aset yang harus diprioritaskan, karena itu yang dibutuhkan rakyat, bukan RUU Minerba yang justru akan menguntungkan elit kaya dan memungkinkan pengusaha tambang merusak lingkungan,” tegas Herianto.
Sementara itu, DPR tengah merumuskan aturan baru yang memungkinkan perguruan tinggi dan UMKM mendapatkan izin usaha pertambangan (WIUP), yang kini masih dibahas dalam RUU Minerba menjelang akhir masa reses.***